CDN.id, PANGKALPINANG- Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984, tentang pajak atas izin penjualan minuman keras dan pencabutan Perda Kota Pangkalpinang, Nomor 3 Tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi resmi dicabut.
Pencabutan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna kedua puluh masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (01/07/24).
Terkait hal ini Pj Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan mengungkapkan, terkait isi dari perda tersebut nantinya akan kembali menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya.
“Kalau isinya berubah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita ada peraturan bahwa kita tidak ada miras di sini maka peraturan dan pajak miras tidak boleh karena memang kita tidak ada miras maka tidak ada aturan berkaitan dengan pajak miras antara lainnya,” jelasnya.