KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. KPU menilai hal itu agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Hasyim mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

No More Posts Available.

No more pages to load.