CDN.id, JAKARTA – Surat konfirmasi tilang kini bisa dikirim ke WhatsApp. Kalau kamu dapat surat konfirmasi sebaiknya tak diabaikan karena STNK kamu bisa diblokir.
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, sebelum ditilang bakal dikirimi surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu dikirim ke pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi saat terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Nah kalau sudah dikirim surat konfirmasi ini sebaiknya tidak diabaikan. Pasalnya, bila diabaikan STNK kamu bakal diblokir. Kalau sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan. Kalau denda tilang sudah dibayar, baru blokirnya dibuka.
“Anda memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi,” tulis laman ETLE Korlantas.
Pengiriman surat konfirmasi itu dilakukan melalui berbagai cara. Terbaru, surat konfirmasi juga dikirim melalui WhatsApp, SMS, dan email berkat sistem Cakra Presisi. Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.