CDN.id, LABUHANBATU – Langkah JS alias P (28) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu harus terhenti di tangan Tim Opsnal Polres Labuhanbatu.
Pasalnya, pada 18 April 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, JS alias P diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Labuhanbatu, di Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, yang diwakili Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P Napitupulu mengungkapkan, penangkapan JS bermula saat pihaknya mendapat informasi, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Aek Matio Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.