CDN.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan telah menerima sebanyak 47 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan per Jumat, 19 April 2024 untuk pekara sengketa hasil Pilpres.
Amicus curiae diajukan oleh pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan. Sehingga pihak tersebut memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.