CDN.id, JAKARTA – Usai berkoordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung kembali melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait Pertimahan ke Dewan perwakilan daerah ( DPD) republik Indonesia, di kantor DPD RI di Senayan Jakarta, Rabu (03/04/2024).
Kehadiran Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiansyah bersama anggota antara lain, Mansah dan Edi Junaedi Foe, langsung disambut baik oleh Herry Erfian dan Darmansyah Husein anggota DPD RI Dapil Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiansyah, menyampaikan bahwa kehadiran Bapemperda ke DPD RI yakni ingin meminta dukungan, masukan serta saran, pasalnya dengan telah dicabutnya Perda No. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, maka diharapkan adanya harmonisasi produk hukum antara daerah dengan pusat terkait WPR dan IPR di Bangka Belitung.
“Karena berdasarkan informasi dari Dirjen Minerba tersebut bahwa sejak adanya peraturan presiden (PP) No. 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba, bahwa kewenangan pusat dalam pengelolaan pertambangan minerba yang beralih ke pemerintah daerah provinsi yang meliputi diantaranya yaitu IPR, namun hingga kini penerbitan IPR belum ada kejelasan,” jelas Ferdiansyah ketua Bapemperda.