CDN.id, JAKARTA- Satres Narkoba Polres Bangka Barat memusnahkan narkotika berupa sabu. Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan narkoba, pelaku adalah dua orang kurir dan dari keterangan kurir tersebut barang bukti Ini dibawa dari Provinsi Aceh, Kamis (04/04/24) bertempat di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat.
“Ada 35 kg sabu yang kami musnahkan dan itu hasil pengungkapan dua kurir yang dibawa dari Aceh,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK.
AKBP Ade Zamrah mengatakan, pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Adapun, pemusnahan 35 kg sabu dilakukan dengan cara diblender.
“Barang bukti sabu ini kita Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dalam blender dan dicampur air serta zat kimia,” ujarnya.
Kapolres mengatakan peredaran narkotika di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Meski begitu, polisi terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan-jaringan narkotika yang ada.