CDN.id, JAKARTA- Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah RHS (pengelola, usia 49 tahun), AP sebagai manajer (37), DM sebagai manajer (41), dan dua pengawas, RY (24) dan AH (26), dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di empat SPBU, dengan melibatkan empat tangki pendam.
Terkait hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax. Jenis BBM itu disebutkan berasal dari Pertalite yang dicampur zat pewarna dan dijual sebagai Pertamax di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
“Dari hasil penyidikan diperoleh (fakta), dalam melakukan kegiatannya tersangka melakukan kecurangan, yaitu menjual bahan bakar minyak palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/03/24).
Dikatakannya menurut keterangan tersangka BBM Pertalite itu diberi campuran zat pewarna sehingga berubah seperti Pertamax. Zat itu berwarna biru.