CDN.id, JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyebut waktu permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai aturan, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
“Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja,” kata Fajar kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/03/24).
Fajar menyebut waktu sidang memang terpotong dengan masa libur Lebaran 2024. Adapun pada hari cuti bersama dan libur lebaran, kata dia, tidak dihitung dalam hari kerja.
“Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus,” jelasnya.