Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu agar daya beli masyarakat di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri meningkat/naik.

“Untuk memperkuat bantuan daya beli masyarakat, selain memang ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja yang terus berjalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Tito dalam keterangannya Senin (18/03/24)

Mendagri menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan menjadikan Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke- 13.

No More Posts Available.

No more pages to load.