CDN.id, ACEH- Petugas gabungan TNI-Polri akhirnya menangkap seorang oknum TNI berinisial DAR (25) dengan pangkat Serda. Serda DAR diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga Aceh Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, mengatakan pelaku penganiayaan kini sudah diamankan tim gabungan.
“Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam,” kata AKP Abdul Halim di Banda Aceh, dilansir Antara, Minggu (17/3/2024).
Abdul Halim menyampaikan kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya tersebut telah ditangani oleh pihak Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM.
Dia menjelaskan, pelaku penganiayaan tersebut ditangkap di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam IM yang didampingi kepolisian.