CDN.id, BANTEN- Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menjawab soal tudingan dari Caleg inkumben DPR RI Dapil Banten II Nur’aeni soal dugaan penggelembungan suara dan dugaan pemalsuan tanda tangan saksinya di saat proses rekapitulasi penghitungan suara. KPU tingkat provinsi menurutnya menjalankan mandat rekapitulasi data berdasarkan KPU tingkat kabupaten dan kota.
“Kalau soal tanda tangan itu urusannya pihak teman-teman dari KPU kabupaten kota. Kalau memang orangnya (saksi) hadir dia menandatangani berarti ada surat mandatnya, kalau orangnya nggak hadir, nggak ada surat mandatnya harus dipertanyakan, kan begitu. Harus ditanya ke Demokratnya yang tanda tangan siapa, kita kan nggak tahu yang hadir di (rekapitulasi) kota itu saksinya yang hadir siapa,” kata Akhmad Subagja, Serang, Sabtu (09/03/24).
Nuraeni sendiri pada Jumat (8/3) malam mendatangi kantor KPU Banten saat skorsing rekapitulasi di tingkat provinsi. Menurut Akhmad, Nur’aeni datang ingin melakukan klarifikasi terkait masalah perolehan suara yang ia raih. Ia menyampaikan bahwa proses rekapitulasi di tingkat provinsi adalah penyandingan model D Hasil di kabupaten kota dan disandingkan dengan Sirekap.
Kedua, Nur’aeni memang menyatakan keberatan atas rekapitulasi di tingkat KPU Kota Serang. Menurutnya, KPU Banten tidak bisa serta merta misalnya melakukan penghitungan ulang termasuk membuka kotak suara tanpa ada rekomendasi Bawaslu. Makanya, pihaknya menyampaikan bahwa jika menemukan keberatan sebaiknya disampaikan ke Bawaslu.