Lanjutan Korupsi PT Timah, Jampidsus Kejagung Sita Uang Tunai Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 10 miliar dan SGD 2 juta dalam penggeledahan kasus korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Menurut Ketut, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi soal aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan dalam kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.