CDN.id, JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru yakni ALW dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT Timah tahun 2015-2022. Dengan demikian, sudah ada 14 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini.
“Telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (08/03/24).
ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 menawarkan kepada para pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah Tbk tanpa melalui kajian.
Tindakan tersebut dilakukan oleh ALW bersama tersangka MRPT yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.