CDN.id, JATIM- Polisi menangkapSamsudin atau Gus Samsudin terkait unggahan konten tukar pasangan di kanal YouTube pada pertengahan bulan Februari lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, konstruksi kasus penyebaran konten tukar pasangan telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Polisi mengadakan gelar perkara pada Jumat, 1 Maret 2024, di video tersebut Samsudin selaku pembuat skenario atas video itu.
“Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Surabaya.
Pria yang akrab disapa Gus Samsudin tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyudik menilai Samsudin telah menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Hal itu diperkuat oleh keterangan 13 Saksi yang telah diperiksa penyidik.
Kasubdit V Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menuturkan penyidikan pencitraan dua calon tersangka lainnya. Namun peran keduanya masih didalami.
“Mereka membantu Samsudin membuat tukar pasangan itu dan meng-upload , ” katanya.
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.
“Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman,” ujarnya.