Sang Kurir Istimewa Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis, 29 Februari 2024, menjatuhkan hukuman mati kepada Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang sekaligus menjadi kurir istimewa ini menjalani proses hukum karena terlibat dalam penanganan kasus narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Majelis Hakim memvonis Andri dengan hukuman mati karena tidak mendukung program pemerintah dalam menyalakan peredaran narkotika. Sebagai anggota kepolisian, Andri juga telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah narkotika yang diloloskan sangat besar.

“Hal yang mencerahkan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar kesimpulan yang dibacanya dalam konferensi, Kamis, 29 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.

No More Posts Available.

No more pages to load.