“Kategorinya yakni pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan terakhir pemilih yang menjalankan tugas pada hari H. Jika lewat tanggal 7 Februari, DPTB tak dapat diurus lagi dan yang bersangkutan harus memilih ditempat ia terdaftar di DPT,” bebernya.
Endah menerangkan, sepanjang bulan Januari 2023 hingga Januari 2024, ada 368 orang pemilih yang meninggal dunia. Endah berharap, semua hak suara masyarakat bisa digunakan saat pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Dan untuk hari H nanti ada daftar pemilih khusus yang bisa memilih di hari H membawa KTP domisili dan tidak terdaftar di DPT ataupun DPTB dan hanya bisa memilih di jam 12 sampai 1 siang,” tukasnya. (49N)