Persyaratan itu, kata Endah, seperti bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan bekerja di luar domisilinya.
“Itu semua harus diurus, agar bisa memilih di TPS yang dituju. Jika tidak, ia hanya bisa memilih di TPS yang terdaftar di DPT. Selain itu, pastikan bawa form A pindah memilih saat mencoblos pada tanggal 14 Februari mendatang,” jelasnya.
Selain tahapan pindah memilih yang berjumlah 9 kategori tadi, kata Endah, ada lagi DPTB 4 kategori lainnya yang proses pengurusannya berakhir pada 7 Februari 2024 mendatang.