Kemudian, lanjut Maladi, Pasir Timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.
“Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan,” terang Maladi.
Selain mengamankan pasir timah yang diduga ilegal, Maladi mengatakan sebanyak lima orang turut diamankan dan diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
“Saat ini mobil truck yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda dan dari pihak PT. Timah sendiri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait penyerahan Timah dan barang bukti tersebut,” tutup Maladi.(red)