“Untuk RK I, rinciannya 18 Orang mendapatkan Remisi 15 Hari, 50 Orang mendapatkan Remisi 1 Bulan dan 9 Orang mendapatkan Remisi 1 Bulan 15 Hari. Untuk RK II, mendapatkan Remisi 1 Bulan 15 Hari,” bebernya.
Di kesempatan yang sama, Kadivpas Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Kunrat Kasmiri, diketahui melakukan kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke lapas tersebut, guna memastikan semua pelayanan berjalan dengan baik.
“Pastikan seluruh warga binaan mendapatkan haknya di hari raya Idulfitri 1445 Hijriah ini, dengan tetap berpedoman pada SOP dan aturan yang ada di lapas,” tegas Kunrat.
Untuk diketahui, pada lebaran tahun ini, Lapas Perempuan dan Anak Kota Pangkalpinang, membuka layanan kunjungan dan titipan, mulai dari pukul 08.00-11.30 WIB, kemudian dilanjutkan pada pukul 12.30-15.30 WIB. (red)