“Dari informasi di lapangan, dua pelaku berhasil diamankan dan mengakui serta menunjukkan barang bukti sepeda motor yang mereka curi. Saat ini pelaku digelandang ke Polsek Jebus,” tukasnya.
Atas perbuatannya, RWO dan MR terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara. (M0)