Tak Sampai 24 jam, Polsek Jebus Sukses Gulung Pelaku Curanmor

oleh
oleh

“Dari informasi di lapangan, dua pelaku berhasil diamankan dan mengakui serta menunjukkan barang bukti sepeda motor yang mereka curi. Saat ini pelaku digelandang ke Polsek Jebus,” tukasnya.

Atas perbuatannya, RWO dan MR terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara. (M0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.