6,88 Gram Sabu Digagalkan Polres Babar Melalui Operasi Antik Menumbing 2022

oleh
oleh

RK, 34 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Kp. Senang Hati Rt/Rw 001/002 Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat;

EV, 31 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Kp. Teluk Rubiah Laut Rt/Rw 001/015 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

JH, 35 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Dusun Tayu Desa Ketap Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

“Perkiraan harga barang bukti yang diduga Shabu sebesar Rp. 9.632.000 (sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah),” ujar Kabag Ops.

Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Oc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.