Gelaran Anugerah Meritokrasi diberikan untuk mendukung dan memotivasi kepada instansi pemerintah supaya melakukan percepatan sistem merit. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. (***)