CDN.id, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 63 lembaga survei yang sejauh ini sudah terdaftar untuk Pemilu 2024. Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024) malam.
Ia menambahkan, untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga itu wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.
Salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi. “Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar),” kata Mellaz.
“Empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud,” lanjut dia.
Berikut daftar 63 lembaga survei tersebut:
PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
PT Poltracking Indonesia
PT Ipsos Market Research
PT Kompas Media Nusantara
Charta Politik/PT Indonesian Consultant Mandiri
Voxpol Consulting Center Research and
Pandawa Research
PT Lingkar Strategi Indonesia
PT Parameter Konsultindo (PARMET)
Indikator Politik Indonesia
Lembaga Survei Nasional
Lembaga Klimatologi Politik
Polstat Indonesia
Political Weather Station (PWS)
PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)i
Centre For Strategic International Studies (CSIS)
Lembaga Survei Jakarta