“Berdasarkan hal tersebut, sebelum kami menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, perlu kami sampaikan beberapa hal kepada Majelis sebagai bahan pertimbangan, yakni Terdakwa berlaku sopan selama dalam proses persidangan, berterus terang, apa adanya, sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” bebernya.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan sebagai abdi Negara yang mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tidak diragukan, akan tetapi dengan adanya perkara ini, telah membawa dampak psikologis yang amat dalam buat Terdakwa maupun keluarganya, sebab Terdakwa telah mengalami tekanan baik secara mental maupun psikologis, sejak proses penyidikan dan penuntutan, ditempatkan dalam Rumah Tahanan Negara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” tambah Arman.
Berdasarkan fakta, lanjut Arman yaitu keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta bukti petunjuk yang diperoleh dimuka persidangan serta analisis fakta dan analisis yuridis yang telah diuraikan dalam Pledoi ini, maka pihaknya menyatakan kesimpulan pendapat.
“Menyatakan terdakwa Slamet Taryna, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Saudara Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan (Onslag Van Rechtvervolging),” pungkasnya.(***)