Lanjut Araman, apa yang dilakukan terdakwa semata mata sebagai wujud tanggung jawab dan implementasi tanggungjawab selaku Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tarnsmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat.
“Dalam rangka melaksanakan tugas, maka sangatlah naïf dan gegabah apabila Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa Terdakwa telah bekerja atau melakukan tugas pekerjaannya dengan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Arman menambahkan, hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan pasal 51 Ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
“Bahwa dengan demikian telah jelas dan tegas bila tindakan Terdakwa dalam kegiatan program Redistribusi tanah transmigasi desa jebus telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan selaku Kabid sama sekali tidak ada melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam hal pelaksanaannya sama sekali tidak menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga tindakan Terdakwa tersebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukum didalamnya,” jelasnya.
Sebab itu, penasihat hukum berpendapat bahwa Terdakwa telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.