Penasehat Hukum Terdakwa Slamet Yakini Kliennya Tidak Bersalah Dalam Kasus Tipikor Transmigrasi Jebus

oleh
oleh

CDN.id, JEBUS- Penasehat Hukum Terdakwa Slamet Taryna, dalam pledoinya meyakini kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kasus tanah transmigrasi Jebus Bangka Barat.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap penjara terhadap terdakwa Slamet Taryna, berupa Pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidair 4 (Empat) bulan kurungan, apabila denda tersebut tidak dibayar.

Penasehat hukum Terdakwa Slamet, Armansyah dalam pledoinya berkesimpulan bahwa dalam kegiatan program Redistribusi tanah transmigrasi di Desa Jebus kabupaten Bangka Barat. Di mana terdakwa selaku Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tarnsmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat.

“Hanya sebatas mengusulkan penerbitan SHM terhadap 68 KK yang telah ditetapkan Bupati Bangka Barat dan tidak pernah mengusulkan penerbitan 105 SHM diluar 68 KK tersebut,” kata Armansyah usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IIA Pangkalpinang.

Menurut Arman, pelaksanaan dalam kegiatan program Redistribusi tanah tarnsmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, dilaksanakan terdakwa selaku Kabid semata mata menjalankan tugas sebagai seorang Abdi Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.