Kata dia, tembakau ini dijual Rp15 ribu per linting. Jumlah ini terbilang murah bagi siswa sekolah menengah atas di Kota Kendari.
“Kalau orang tuanya setuju, kami bawa ke BNN untuk dicek” ujar Bahri.
Kata dia, salah satu alasan polisi belum menetapkan sebagai tindak pidana karena masih mencari barang bukti. Saat ini mereka memastikan, apakah tembakau ini sintetis atau jenis bahan berbahaya lainnya.
“Kalaupun minuman Keras, kami tak bisa proses. Kecuali, setelah miras mereka melakukan tindakan pidana, itu yang bisa kami proses,” pungkas Bahri.
Dari hasil sementara, polisi mendapatkan keterangan jika kelima siswa menggunakan tembakau sintetis. Namun, pembuktiannya memerlukan hasil uji lab. (H4/L6)