“Guru-gurunya juga kami panggil, termasuk orang tua mereka,” ujar AKP Bahri.
Dia memastikan, pihaknya tidak memasukan kasus kelima siswi dalam kategori pidana. Menurut dia, kelimanya hanya dikenakan pelanggaran etik.
“Bukan termasuk kasus pidana, mungkin masalah etika saja karena masih Sekolah sebab mereka merekam video sambil merokok,” imbuh Kasat Narkoba Polres Kendari Bahri.
Lebih lanjut AKP Bahri mengatakan narkoba sabu gorila dijual oleh seorang wanita, dan pihaknya sudah melakukan pengejaran terhadap wanita penjual tembakau gorilla tersebut.
“Ada perempuan yang menjual ke mereka, dan sampai saat ini, Buser Reserse Narkoba Polres Kendari masih mengejar oknum diduga sebagai pemasok tembakau gorila. Dia diduga memberikan atau menjual tembakau ini ke kelima siswi sekolah,” ujarnya.