CDN.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan menerapkan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Pajak tambahan ini mencakup opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Kebijakan baru ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.