CDN.id, JAKARTA- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan tenggat selama 45 hari, bagi PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) untuk membayar kewajibannya. Pasalnya perusahaan perkebunan Sawit ini sedang menyandang status Penundaan Kewajiban pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap beberapa pemohon yang merupakan mantan para pekerjanya. Jika tak mampu bayar akumulasi utang senilai Rp 500.000.000,00 tersebut, PT. SNS berpotensi dipailitkan para krediturnya, yang merupakan eks karyawan sendiri.
Demikian dijelaskan oleh Berry Aprindo Putra. SH, salah satu kuasa hukum dari para pemohon sekaligus kreditur dari utang yang ditanggung PT. SNS. Dijelaskannya, PKPU-S tersebut ditetapkan menyusul keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/05/23) lalu.
“PKPU terhadap PT. Swarna Nusa Sentosa atau PT. SNS ini, untuk memberikan kesempatan kepada PT. SNS selaku Termohon PKPU, untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya,” kata Berry kepada redaksi, Sabtu (27/05/23) kemarin.
“Permohonan PKPU tersebut sudah sepatutnya dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Istilahnya ada tenggat yang diberikan selama 45 hari. Dalam waktu tersebut, kita selaku kuasa hukum para kreditur menunggu proposal perdamaian dari PT. SNS, untuk kemudian diputuskan dalam rapat kreditur. Kalau proposal damainya disetujui, maka perkara selesai, jika tidak maka PT. SNS berpotensi dipailitkan oleh para kreditur,” tandas Berry.