4 Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Di Intimidasi Oknum Polisi

oleh

CDN.id, LABUHANBATU- Sidang pidana dugaan kasus narkoba di gelar di pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kabupaten Labuhanabtu, Rabu (15/5/2024). 4 (empat) orang terdakwa yang di duga kasus peredaran narkoba dimintai keterangannya.

Keempat terdakwa mengaku diintimidasi pihak polisi, seperti tersangka Ferry dirinya mengungkapkan pada saat polisi memaksa dirinya untuk menandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pada saat penggerebekan, saat itu saya dalam keadaan sedang tidur pulas, dan polisi menanyakan dimana narkoba itu disimpan. Lalu saya mengatakan bahwa saya tak ada menyimpan sama sekali ataupun mengedarkan sabu-sabu yg dimaksud,” ungkap Fery.

Saat di tempat terpisah, masih di PN Ferry Ritonga mengatakan saat menjalani pemeriksaan dirinya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum juper polres labuhanbatu bernama R di saat menjalani pemeriksaan.

“Disaat pemerikasaan oleh Juper saya tak tahan diberi kekerasan dan juga intimidasi yang membuat itu sulit saya terima, semua itu agar mengikuti perintah apa yang di minta oknum juper Polres Labuhanabtu agar menandatangani isi BAP yang tidak sesuai fakta,” jelas Ferry Ritonga kepada wartawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.