372 Jukir di Pangkalpinang Terima Atribut Baru, Molen Yakini bisa Menambah Legalitas

oleh

Selain itu, Molen juga mengimbau kepada juru parkir liar untuk tidak memanfaatkan berbagai titik tertentu sebagai lahan parkir. Menurutnya hal ini tentu akan merugikan masyarakat.

“Ayo dong daftarin aja ke kami, Insyallah kami akan cari jalan keluar terbaik,” tegasnya.

Diketahui bahwa saat ini tarif parkir di Kota Beribu Senyuman yaitu Rp 1000 untuk roda dua, dan Rp 2000 untuk roda empat. (49N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.