Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 2 buah Karung warna putih, 2 unit handphone, Uang tunai 1,3 juta rupiah serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.
Kapolda menambahkan pengungkapan barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai 35 Milyar dan telah menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia.
Dalam kasus ini, kedua kurir tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. (H4)