3 Raperda Diserahkan Sukirman, Salah Satunya tentang Pemukiman Kumuh

oleh
oleh

Sementara untuk Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan, Sukirman menerangkan, pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan diharapkan akan memberi nilai pemanfaatan yang banyak bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Juga mampu menjadi pendukung terwujudnya visi , dan misi Kabupaten Bangka Barat, terutama sebagai bagian dari mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Serta sebagai dasar hukum bagi pelaksana tugas pokok dan fungsi serta menata hubungan kerja yang baik dan harmonis antar perangkat daerah yang membidangi kepemudaan dan olahraga dan OPD lainnya, dalam menjalankan fungsinya untuk membantu kepala daerah mencapai tujuan pembangunan kepemudaan Kabupaten Bangka Barat,” katanya.

Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat Oktorazsari mengatakan tiga Raperda tersebut akan dibahas dan dikaji oleh panitia khusus DPRD.

Selain anggota DPRD dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat, rapat paripurna ini juga dihadiri perwakilan unsur Forkopimda serta instansi vertikal. (®)

No More Posts Available.

No more pages to load.