Dari tempat pelaku, kata Jojo, didapatkan barang bukti berupa 109 jerigen yang berisikan BBM jenis solar yang didapatkan dari hasil mengerit disalah satu SPBU yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
“Total keseluruhannya yang diamankan kurang lebih 2,5 Ton liter BBM Jenis Solar,” kata Jojo.
Selanjutnya, barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya menetapkan MR (30) sebagai tersangka.