“Sesuai daftar hadir dinyatakan sidang paripurna ketiga masa persidangan ke I tahun 2022 dinyatakan kuorum (suara terbanyak), sehingga Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Pangkalpinang tahun 2023 sah untuk dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya Walikota Pangkalpinang juga menyampaikan struktur APBD pada Rancangan APBD kota Pangkalpinang tahun 2023 yang disampaikan bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 711,59 miliar
“Adapun target PAD sebesar Rp. 166,41 miliar dengan komposisi pajak daerah Rp. 110 miliar, Retribusi daerah Rp. 14,79 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. 6,36 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp. 35,25 miliar. Tranfer dari pusat Rp. 477,92 miliar, dana tranfer antar daerah dari Provinsi Babel Rp. 62,25 miliar dan lain-lain Rp5 miliar,” katanya.