Oleh Rudi Sahwani
CDN.id, PANGKALPINANG- Fakta yang terungkap dari kecelakaan lalulintas di Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, bahwa ada 10 ton Solar ilegal sudah selayaknya membuka mata berbagai pihak. Khususnya yang berada dalam rantai suplai BBM ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin hingga masuk ke Bangka Belitung.
Mulai dari pihak Angkutan Sungai dan Perairan (ASDP) hingga aparat kepolisian yang berada dalam tupoksi penegakan hukum. Bukankah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo sudah memberikan instruksi pada 8 Agustus 2022 lalu, bahwa kasus penyalahgunaan BBM harus menjadi atensi.
Pengusutan peristiwa Lakalantas yang melibatkan 3 kendaraan besar 1 Oktober lalu selayaknya bukan hanya sebatas penyebab kecelakaan semata sebagaimana biasanya. Karena ada sebuah fakta penyalahgunaan BBM dalam jumlah besar yang harus mendapatkan perhatian khusus.