Lily melanjutkan bahwa penawaran insentif itu tidak manusiawi. Sebab, menurut dia, pengemudi ojol dan kurir dipaksa bekerja saat lebaran apabila ingin mendapatkan insentif.
“Itupun belum tentu dapat insentif karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu,” katanya.
Lily menilai bahwa bentuk insentif yang ditawarkan itu berbeda dengan kebijakan pemberian THR yang dirumuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Insentif yang ditawarkan oleh aplikator tidak sama dengan THR,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).