CDN.id, JAKARTA– Wacana Kementerian Tenaga Kerja, terkait ojek online (ojol) dan kurir akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), nampaknya hanya membuat mimpi sesaat para ojol dan kurir saja.
Menanggapi hal tersebut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI, Lily Pujiati mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan hanya melindungi kepentingan aplikator. Karena itu, ia menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyatakan bahwa pengemudi ojol dan kurir berhak menerima THR.
“Karena termasuk hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” ujar Lily dalam keterangannya, Rabu (03/04/24).
Hal tersebut dibuktikan dalam bentuk pekerjaan harian pengemudi ojol dan kurir.
Ia menilai bahwa pekerjaan sehari-hari para pengemudi ojol dan kurir itu telah memenuhi seluruh unsur yang berkaitan dengan hubungan kerja. Adapun di antaranya seperti unsur pekerjaan, upah, dan perintah.