Anshory berujar ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan RUU DKJ akan menyebabkan legitimasi RUU tersebut jadi lemah. Dia memberikan contoh UU Cipta Kerja dan UU IKN yang banyak menuai kritik setelah pengesahannya melalui proses yang terburu-buru.
Fraksi PKS juga menonjolkan ketidakjelasan dalam makna kekhususan yang diberikan kepada Jakarta dalam RUU tersebut. Menurut Anshory, DPR seharusnya merinci kekhususan Jakarta sebelum mengesahkan RUU DKJ.
“Dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekedar namanya saja,” ujar dia.
Selain itu, Fraksi PKS memberi catatan bahwa seharusnya RUU DKJ mengatur Jakarta agar memiliki pemerintahan kota dan kabupaten yang otonom, bukan hanya administratif. Anshory mengklaim hal tersebut adalah salah satu aspirasi masyarakat Jakarta yang belum terakomodasi.