Ini Alasan PKS Tolak RUU DKJ

oleh
oleh

CDN.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di parlemen menyetujui bahwa RUU DKJ sudah bisa dibawa ke pembahasan tahap II atau rapat paripurna. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak penyusunan RUU tersebut.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar mengungkapkan partainya punya beberapa alasan menolak RUU DKJ. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat pleno Baleg DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin malam, 18 Maret 2024.

Pertama, kata Anshory, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU DKJ bermasalah secara hukum pembentukan undang-undang. Pasalnya, pembentukan UU DKJ seharusnya dilaksanakan setidaknya dua tahun setelah UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan pada 15 Februari 2022.

Anshory mengatakan, langkah DPR tetap memaksakan pembahasan RUU DKJ menjadi bermasalah secara hukum. Menurutnya, cacat prosedur tersebut berdampak terhadap substansi RUU DKJ. Selain itu, waktu pembahasannya yang terbatas.

“Berdampak kepada terbatasnya waktu bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan UU Jakarta,” ucap Anshory dalam menyampaikan pendapatnya dalam rapat pleno Baleg DPR, Senin 18 Maret 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.