Ini Point Kesepakatan Komisi II dan KemenPAN-RB Terkait Nasib Honorer

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyepakati sejumlah poin penting tentang nasib honorer atau tenaga non-ASN.

Salah satu poin pentingnya, pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.

Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/03/24).

“Komisi II DPR dan Kementerian PANRB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN,” ucap Doli.

No More Posts Available.

No more pages to load.