Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah siswa, anak, guru, dan anak binaan di seluruh Indonesia per17 Mei 2024 sebanyak 264.392 orang. (TC)
1.629 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, Terbanyak Kemenkumham Sumatera Utara
![Compress_20240523_192735_5908](https://channel8news.id/wp-content/uploads/2024/05/Compress_20240523_192735_5908.jpg)